Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Papua menyerahkan santunan kepada ahli waris honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana merupakan peserta jaminan ketenagakerjaan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Haryanjas Pasang Kamase di Jayapura, Senin, mengatakan semua pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sudah terlindungi oleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak mendapat Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

“Pemberian santunan kami berikan kepada satu orang untuk itu kami sangat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura yang telah mendaftarkan para honorer,” katanya.

Menurut Haryanjas, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Jayapura karena telah melindungi 25 ribu tenaga kerja rentan atau masyarakat miskin yang mana mulai dari Oktober hingga Januari 2023.

“Kami juga melakukan penyerahan jaminan kematian untuk tenaga kerja rentan yang mana dibayarkan dari Oktober sampai Januari sebesar Rp1,80 miliar untuk 23 penerima jaminan pekerja miskin di Kota Jayapura, sedangkan untuk sisanya masih akan dihitung dari Februari hingga Maret nanti,”ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat terutama perlindungan pekerja rentan untuk pengentasan kemiskinan yang mana merupakan program dari Presiden Joko Widodo.

“Kami berharap hal ini juga dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah se tanah Papua karena banyak manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat,” katanya lagi.

Dia menambahkan selain dari Pemkot Jayapura, pihaknya memberikan apresiasi kepada kepala kampung setempat yang telah mendaftarkan pekerja miskin pada setiap kampung di mana hal ini sebagai tanda kepedulian terhadap masyarakatnya.

“Kepala kampungnya menganggarkan melalui dana desa, jadi kami harapkan bukan hanya di kota Jayapura tapi diikuti seluruh daerah di Tanah Papua,” ujarnya.
 


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024