Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi  diduga punya hubungan langsung perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan mengenai siapa saksi  maupun peran yang bersangkutan karena terus melakukan penelusuran aset tersangka LE.

"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI  Rp12,9 miliar.

KPK menduga LE menerima gratifikasi berjumlah  Rp10 miliar dan memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 2 Februari hingga 13 Maret 2023.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita satu unit mobil terkait kasus Lukas Enembe

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024