KPK sita satu unit mobil kasus suap Gubernur non aktif Lukas Enembe
Selasa, 7 Februari 2023 17:11 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi diduga punya hubungan langsung perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan mengenai siapa saksi maupun peran yang bersangkutan karena terus melakukan penelusuran aset tersangka LE.
"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima gratifikasi berjumlah Rp10 miliar dan memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita satu unit mobil terkait kasus Lukas Enembe
"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi diduga punya hubungan langsung perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan mengenai siapa saksi maupun peran yang bersangkutan karena terus melakukan penelusuran aset tersangka LE.
"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima gratifikasi berjumlah Rp10 miliar dan memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita satu unit mobil terkait kasus Lukas Enembe
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Papua Pegunungan minta pendataan OAP lebihoptimal di delapan kabupaten
31 December 2025 12:04 WIB
KPK sebut kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun dari kasus dana operasional Papua
11 June 2025 19:53 WIB
IDI Jayawijaya minta polisi usut tuntas pemukulan dokter RSUD Mamteng
11 November 2024 20:34 WIB, 2024
Pj Bupati Jayapura: Pemerintah kampung terdepan sejahterakan masyarakat
09 September 2024 14:06 WIB, 2024
Polresta Jayapura: Pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem 172 ditangkap
22 January 2024 15:40 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi tangkap dua pengedar ganja di Abepura beserta bukti 14 paket siap edar
15 April 2026 7:04 WIB