Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak ada mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua.

"Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," kata Jaleswari di Jakarta, Selasa.

Jaleswari menjelaskan penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut, memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jaleswari mengatakan penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan atas perintah presiden.

"Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyebut Papua saat ini berstatus darurat sipil akibat serangan dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Lodewijk menyebut dengan status darurat sipil, maka pertanggungjawaban penguasa darurat sipil di Papua adalah polisi.

"DPR mendukung penuh operasi dilakukan polisi di sana, termasuk upaya prioritas mencari pilot Susi Air yang masih penguasaan KKB," sebutnya.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut prioritas pihaknya saat ini mencari keberadaan Pilot Susi Air Kapten Philip Max Marthin.

Menurut Yudo, sang pilot tidak disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM, tetapi melarikan diri setelah diancam saat pesawat yang diawakinya diduga dibakar kelompok tersebut.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di Papua

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024