Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Minggu, mengatakan ASN dilarang terlibat langsung dalam politik praktis karena telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Tetapi setiap ASN memilik hak politik saat pelaksanaan dalam pemilihan umun nanti," katanya.

Menurut Pekey, jika ada ASN yang memilih terlibat langsung dalam politik praktis seperti menjadi pengurus partai politik maka keluarkan diri dari abdi negara.

"Kami akan mengeluarkan instruksi wali kota kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk mengimbau bagaimana tata cara dan pembatasan ASN dalam tahun politik," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan ada ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis akan tetapi tidak menutup kemungkinan memasuki 2024 bisa terjadi ada ASN yang masuk dalam kepengurusan partai.

"Sehingga jika ada ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maka dia harus berhenti menjadi abdi negara dengan mengajukan surat pengunduran diri," katanya lagi.

Dia menambahkan agar ASN di wilayah itu terus bersemangat dalam bekerja dan dapat memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat di Kota Jayapura.

"Untuk itu kami harapkan agar ASN dapat menjalankan tugas dan kewajiban nya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024