Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, Papua dianugerahi harmoni award dari Kementerian Agama Republik Indonesia karena dinilai telah berhasil menjaga toleransi di wilayahnya.
 
Penjabat Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra di Jayapura, Jumat, mengatakan, ini merupakan kerja keras bersama antara Pemkab Sarmi, masyarakat, Tokoh agama dan instansi lainnya yang terus menjaga serta mempertahankan kerukunan umat beragama.
 
"Masyarakat Kabupaten Sarmi mengucap syukur karena untuk pertama kalinya, kami mendapatkan penghargaan sebagai Bapak pemelihara kerukunan umat beragama," katanya.
 
Menurut Markus, ini merupakan cita-cita bersama sehingga Pemkab Sarmi mendapatkan penghargaan tersebut.
 
"Ini merupakan cita-cita bagi kami di Kabupaten Sarmi dan juga kerja keras dari rekan-rekan yang berkomitmen menjaga kedamaian," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sarmi untuk tetap mempertahankan dan menjaga kerukunan antar umat beragama agar Kota Ombak (nama lain Kabupaten Sarmi) terwujud kota damai dan tenteram.
 
"Dengan diterimanya penghargaan tersebut bukan merupakan akhir yang selama ini sudah kami lakukan tetapi justru menjadi motivasi terus menjaga, mempertahankan apa yang sudah sama-sama dilakukan baik pemerintah daerah tetapi juga oleh masyarakat, tokoh agama dan Forkompinda lainnya," katanya.
 
Dia menambahkan, Kabupaten Sarmi memang selama ini sudah menunjukkan komitmennya untuk bagaimana hidup bertoleransi antar umat beragama sehingga diharapkan bahwa apa yang selama ini sudah terjadi perlu terus terjaga agar Papua damai secara umum berawal dari Pemkab Sarmi.
 
Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan penghargaan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyerahkan penghargaan pemeliharaan kerukunan umat beragama kepada Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra pada kegiatan Rapat Kerja Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua di Kota Jayapura, Jumat (24/3).

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024