Logo Header Antaranews Papua

Pemkab usulkan perubahan fungsi 14 kawasan hutan di Kabupaten Sarmi

Senin, 10 November 2025 23:49 WIB
Image Print
Wakil Bupati Sarmi Jumriati. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, Papua, mengusulkan perubahan fungsi terhadap 14 kawasan hutan dengan total luas sekitar 7.777 hektare lebih, sebagai upaya mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Wakil Bupati Sarmi Jumriati di Jayapura, Senin, mengatakan bahwa usulan perubahan fungsi tersebut meliputi berbagai kategori kawasan, antara lain hutan produksi dan kawasan pemukiman yang diusulkan menjadi areal penggunaan lain (APL).

“Berdasarkan data yang kami miliki, total luas agregat kawasan yang diusulkan mencapai lebih dari 7.700 hektare," katanya.

Menurut Jumriati, perubahan ini mencakup kawasan yang selama ini berstatus hutan produksi, tetapi di lapangan telah berkembang menjadi pemukiman dan perkebunan masyarakat.

"Sebagian kawasan juga diusulkan mengalami perubahan dari fungsi perlindungan menjadi hutan produksi atau APL, terutama pada wilayah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan eksplorasi maupun perkebunan rakyat," ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan utama dari usulan ini agar lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dapat memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai aturan.

"Sebanyak 14 kawasan tersebut tersebar di sejumlah distrik di Kabupaten Sarmi, termasuk wilayah dataran rendah dan delta yang memiliki potensi besar untuk kegiatan produktif," katanya.

Dia menambahkan, seluruh lokasi yang diusulkan masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Sarmi.

“Harapan kami, setelah perubahan fungsi ini disetujui pemerintah pusat, masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut secara legal untuk meningkatkan ekonomi keluarga tanpa mengabaikan aspek kelestarian hutan.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026