Jayapura (ANTARA) - Komisi Informasi Papua berharap Pemerintah Provinsi setempat dapat mempertahankan kategori informatif di tingkat nasional dengan tetap menjaga transparansi keterbukaan informasi publik sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal di Bumi Cenderawasih.

Ketua Bidang Advkasi Sosialisasi dan Edukasi KI Papua Joel Betuel Agaki Wanda di Jayapura, mengatakan capaian dengan kategori informatif di tingkat nasional merupakan pertama kalinya yang diraih Pemerintah Provinsi Papua sehingga sudah seharusnya dipertahankan.

“Undang-undang ini mengamanatkan kami di KI Papua bertanggungjawab, sehingga sudah seharusnya memberikan hasil laporan Monev kepada gubernur dan juga kepada DPR Papua,” katanya usai menyerahkan laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua pada 2022 lalu di ruangan sekda Papua, Kamis (30/3)..

Menurut Joel, pihaknya perlu menjaga layanan informasi publik itu dengan baik sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan begitu bukan hanya sekedar layanan saja namun juga program perencanaan.

“Kami juga mendorong pemerintah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan begitu akan dapat mempublikasi seluruh pengelolaan angaran melalui situs resmi pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan pembentukan PPID sangat penting dilakukan karena berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu,” katanya lagi.

Dia menambahkan apalagi kini dengan ada beberapa perubahan mulai dari pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sehingga sangat penting dilakukan pembentukan PPID di lingkungan Pemerintah di seluruh Tanah Papua.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024