Sentani (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Papua, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) Idul Fitri 1444 H yang menjadi hak pekerja atau buruh di daerah itu.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura Esau Awaitouw di Sentani, Kamis, mengatakan surat edaran tersebut tentang pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sekarang kami sementara mempersiapkan pembuatan surat edaran, sebelumnya Pj Bupati harus tanda tangani selanjutnya dapat kita distribusi ke semua perusahaan," katanya.

Menurut Esau, THR harus dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah pusat pada surat edaran yang telah diterima oleh pemerintah daerah.

"Perusahaan wajib membayar sebelum Hari Raya Idul Fitri, kita di daerah sudah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Bagi Pekerja atau Buruh," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya.

"Kami imbau pengusaha maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura agar membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil," katanya lagi.

Dia menambahkan THR dibayarkan paling lambat 18 April 2023 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil-cicil.

"Libur dan cuti bersama dimajukan oleh pemerintah yang semula 21 April menjadi 19 April, untuk itu perusahaan wajib bayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat 18 April 2023," ujarnya lagi.


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024