Biak (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak Numfor, Papua, saat ini telah menyediakan 22 jenis pelayanan kesehatan kepada pasien yang berobat jalan dan rawat inap.
"Pelayanan kesehatan tersebut terdiri atas pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, dan pelayanan non medis," kata Direktur RSUD Biak dr Ricardo Mayor di Biak, Sabtu.
Diakui Ricardo, pelayanan kesehatan RSUD lainnya, adalah pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan, pelayanan farmasi hingga pengelolaan alat kesehatan bahan habis pakai.
Sedangkan layanan lain juga disediakan RSUD, lanjut dia, berupa penunjang tenaga kesehatan, laboratorium, pelayanan rekam medik,pelayanan darah,pelayanan gizi, pelayanan tersentral penunjang.
"Kami manajemen rumah sakit memberikan layanan laundry/binatu hingga pemulasaran jenazah, klinik gigi, kandungan, penyakit dalam, THT dan layanan terbaru 2023 klinik bayi tabung," ujarnya.
Untuk tenaga Sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki RSUD Biak hingga 2023, menurut Ricardo, telah mencapai 880 orang tenaga kesehatan dan non medis serta 24 dokter spesialis.
Disebutkan Ricardo, rumah sakit adalah rumah tempat merawat orang sakit, menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2020, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) mendefinisikan rumah sakit sebagai bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat.
Hingga Maret 2023 RSUD Biak telah menambah satu layanan kesehatan klinik bayi tabung (Fertilitas) rumah sakit pertama di Tanah Papua.
Undang-Undang No. 44 tahun 2009, Rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas tersebut, Rumah Sakit memiliki fungsi yang terdiri dari.
"Pelayanan kesehatan tersebut terdiri atas pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, dan pelayanan non medis," kata Direktur RSUD Biak dr Ricardo Mayor di Biak, Sabtu.
Diakui Ricardo, pelayanan kesehatan RSUD lainnya, adalah pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan, pelayanan farmasi hingga pengelolaan alat kesehatan bahan habis pakai.
Sedangkan layanan lain juga disediakan RSUD, lanjut dia, berupa penunjang tenaga kesehatan, laboratorium, pelayanan rekam medik,pelayanan darah,pelayanan gizi, pelayanan tersentral penunjang.
"Kami manajemen rumah sakit memberikan layanan laundry/binatu hingga pemulasaran jenazah, klinik gigi, kandungan, penyakit dalam, THT dan layanan terbaru 2023 klinik bayi tabung," ujarnya.
Untuk tenaga Sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki RSUD Biak hingga 2023, menurut Ricardo, telah mencapai 880 orang tenaga kesehatan dan non medis serta 24 dokter spesialis.
Disebutkan Ricardo, rumah sakit adalah rumah tempat merawat orang sakit, menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2020, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) mendefinisikan rumah sakit sebagai bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat.
Hingga Maret 2023 RSUD Biak telah menambah satu layanan kesehatan klinik bayi tabung (Fertilitas) rumah sakit pertama di Tanah Papua.
Undang-Undang No. 44 tahun 2009, Rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas tersebut, Rumah Sakit memiliki fungsi yang terdiri dari.