Jayapura (ANTARA) -
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke, Papua Selatan menyebut keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei sebagai usaha jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) bakal memberikan dampak positif terhadap peningkatan transaksi perekonomian.
 
Kepala PLBN Sota Ni Luh Puspa, di Jayapura, Senin, mengatakan Distrik Sota merupakan wilayah perbatasan RI-Papua Nugini/PNG untuk wilayah ujung timur Papua.
 
"Kami meyakini transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang rupiah dan sebaliknya,” katanya pula.
 
Menurut Puspa, sebelumnya penukaran uang kina ke rupiah terjadi secara ilegal atau bebas-bebas begitu saja ke perorangan, seperti di kios, mama-mama yang berjualan.
 
"Namun kini dengan kehadiran BUMK akan semakin mempermudah warga PNG untuk menukarkan rupiah," ujarnya.
 
Dia menjelaskan pihaknya sangat memberikan apresiasi atas upaya dan inisiatif dilakukan Bank Indonesia Provinsi Papua yang sudah memberikan izin kepada BUMK untuk menjalankan usaha jual beli UKA.
 
"Sejak diberikan izin dari Bank Indonesia, kami melihat proses penukaran tersebut berjalan lancar, tidak ada kendala baik dari warga PNG ataupun para pedagang di perbatasan Sota, apalagi untuk hari pasar mulai dari Senin hingga Jumat," katanya lagi.
 
Sebelumnya, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Thomy Andryas mengatakan BI resmi memberikan izin kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei untuk melakukan kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing (UKA) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke.
 
“Pemberian izin tersebut kami lakukan secara simbolis dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Direktur BUMK Ni Kanjeraei Ahmad Hidayat di area PLBN Sota Merauke, Papua Selatan pada Senin (20/3),” katanya lagi.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PLBN Sota: Jual beli UKA meningkatkan transaksi perekonomian

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024