Biak (ANTARA) - Pemkab Biak Numfor,Papua mengingatkan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah kepada para pejabat daerah dipakai menunjang operasional pekerjaan keseharian untuk melayani masyarakat di daerah ini.

"Rawat kendaraan dinas yang sudah disediakan pemerintah daerah dalam mendukung pekerjaan bukan untuk kepentingan lain seperti dipakai keperluan pribadi seperti digunakan mudik atau kebutuhan lainnya di luar," ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Sabtu.

Ia mengatakan mobil dinas milik pemerintah daerah diperuntukkan bagi pejabat adalah aset negara untuk menunjang kelancaran pekerjaan keseharian melayani masyarakat.

Bupati Herry menyatakan tidak segan untuk menindak staf bawahan yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku, terutama pemanfaatan kendaraan dinas operasional pemerintah daerah yang diberikan kepada pejabat tertentu.

Kepada jajaran Satpol PP, katanya, untuk dapat meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap penggunaan mobil dinas operasional milik pemerintah daerah.

"Jika ada menemukan mobil dinas pemerintah daerah yang digunakan tidak semestinya bisa ditarik kembali, terutama mobil dinas ambulans di puskesmas," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi mengaku pengawasan mobil dinas pemerintah daerah tetap dilakukan karena untuk meningkatkan pelayanan operasional pekerjaan keseharian.

Hingga saat ini, lanjut dia, ada kurang lebih seratus kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang diberikan kepada pejabat eselon dua, tiga, dan empat.

"Pengawasan terhadap penggunaan aset kendaraan dinas pemerintah daerah Biak Numfor tetap dilakukan pihaknya dengan melibatkan OPD terkait salah satunya Satpol PP," katanya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah yang diberikan kepada pejabat eselon dua, tiga, dan empat di berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Biak Numfor masih digunakan sesuai aturan yakni dipakai bagi kepentingan dinas melayani masyarakat.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024