Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor,Papua mengingatkan perusahaan di daerah setempat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai aturan pemerintah melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 2023.
"Ketentuan membayar THR pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Sabtu.
Kadisnaker Djoni menegaskan, pihak Disnaker Biak Numfor juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR pekerja.
"Semoga semua perusahaan di Biak dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR," harap Kadisnaker Djoni.
Ia mengatakan, untuk menampung pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran THR pihak Disnaker Biak Numfor sudah membentuk posko pengaduan THR.
"Pembukaan posko pengaduan THR sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujar Kadisnaker Djoni Domeng.
Kadisnaker Djoni mengaku, hingga saat ini belum ada laporan terkait pembayaran THR dan pekerja di Kabupaten Biak Numfor.
"Posko pengaduan THR terintegrasi untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah Pemkab Biak Numfor," katanya.
Djoni menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah," katanya.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016 disebutkan perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut membayar THR sesuai kesepakatan kerja bersama.
"Ketentuan membayar THR pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Sabtu.
Kadisnaker Djoni menegaskan, pihak Disnaker Biak Numfor juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR pekerja.
"Semoga semua perusahaan di Biak dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR," harap Kadisnaker Djoni.
Ia mengatakan, untuk menampung pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran THR pihak Disnaker Biak Numfor sudah membentuk posko pengaduan THR.
"Pembukaan posko pengaduan THR sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujar Kadisnaker Djoni Domeng.
Kadisnaker Djoni mengaku, hingga saat ini belum ada laporan terkait pembayaran THR dan pekerja di Kabupaten Biak Numfor.
"Posko pengaduan THR terintegrasi untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah Pemkab Biak Numfor," katanya.
Djoni menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah," katanya.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016 disebutkan perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut membayar THR sesuai kesepakatan kerja bersama.