Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan anggaran Rp19 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
"Ada sekitar 4.500 ASN, pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) dan anggota DPRD akan mendapatkan THR oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi dikonfirmasi di Biak, Ahad.
Ia mengatakan ketentuan besaran THR pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.
Ia mengatakan THR bagi ASN di Kabupaten Biak Numfor segera dicairkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tahun 2023.
"Pembayaran THR bagi ASN, pegawai pemerintah P3K dan anggota DPRD akan dilakukan Pemkab Biak Numfor melalui transfer ke rekening bersangkutan," kata Kepala BPKAD Biak Gunadi.
Dia berharap pembayaran THR bagi ASN, pegawai pemerintah P3K dan anggota DPRD merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meringankan memenuhi kebutuhan pegawai negeri menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H/2023.
"Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Biak segera membayar THR bagi pegawai negeri, anggota dewan serta pegawai PPPK," kata Gunadi.
Dalam ketentuan peraturan pemerintah 2023 untuk besaran THR ASN bervariasi jumlahnya disesuaikan dengan jabatan bersangkutan, golongan kepangkatan ASN hingga lama masa waktu kerja
Kemenkeu mengeluarkan total dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp 38,9 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya.*
"Ada sekitar 4.500 ASN, pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) dan anggota DPRD akan mendapatkan THR oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi dikonfirmasi di Biak, Ahad.
Ia mengatakan ketentuan besaran THR pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.
Ia mengatakan THR bagi ASN di Kabupaten Biak Numfor segera dicairkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tahun 2023.
"Pembayaran THR bagi ASN, pegawai pemerintah P3K dan anggota DPRD akan dilakukan Pemkab Biak Numfor melalui transfer ke rekening bersangkutan," kata Kepala BPKAD Biak Gunadi.
Dia berharap pembayaran THR bagi ASN, pegawai pemerintah P3K dan anggota DPRD merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meringankan memenuhi kebutuhan pegawai negeri menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H/2023.
"Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Biak segera membayar THR bagi pegawai negeri, anggota dewan serta pegawai PPPK," kata Gunadi.
Dalam ketentuan peraturan pemerintah 2023 untuk besaran THR ASN bervariasi jumlahnya disesuaikan dengan jabatan bersangkutan, golongan kepangkatan ASN hingga lama masa waktu kerja
Kemenkeu mengeluarkan total dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp 38,9 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya.*