Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, telah membayarkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 100 persen pada Desember 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura Muchlis Karim di Jayapura, Senin, mengatakan kebijakan pembayaran TPP ini merupakan keputusan langsung kepala daerah setempat dan juga sebagai bentuk perhatian pemerintah menjelang Hari Raya Natal 2025.
"Setelah hak pegawai telah dibayarkan maka kami minta supaya ASN dapat menyelesaikan tugas secara profesional menjelang libur hari raya keagamaan ini," katanya.
Menurut Karim, pihaknya juga meminta seluruh ASN supaya tidak ada yang memulai libur sebelum waktu yang nanti ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
"ASN wajib bekerja sesuai ketentuan dan libur mengikuti tanggal yang akan ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 2026 Pemkot Jayapura akan memperkuat sistem penilaian kinerja ASN.
Muchlis menegaskan bagi ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward (penghargaan), sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji bahkan hingga pemberhentian sebagai ASN," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura," ujarnya.

