Jayapura (ANTARA) - Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna menyebutkan 60 persen modal BUMD itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Jayapura sedangkan sisanya Pemerintah Kota Jayapura.
Entis menyebutkan dari modal sebesar Rp116 miliar tercatat Rp74, 9 miliar merupakan penyertaan dari Pemkab Jayapura sedangkan sisanya Pemkot Jayapura.
"Modal tersebut berupa asset tidak bergerak yang saat ini dikelola PDAM Jayapura yang sejak bulan Desember 2022 beralih menjadi PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura (Perseroda)," jelas Entis Sutisna di Jayapura, Kamis.
Entis mengakui perubahan status PDAM Jayapura menjadi PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura (Perseroda) itu menindaklanjuti temuan BPKP tahun 2021 yang menyarankan harus berbadan hukum.
Setelah mendapat saran maka disepakatilah pembentukan perusahaan tersebut yang disetujui DPRD Kabupaten Jayapura sehingga terbentuklah perusahaan tersebut.
Dengan berubahnya status maka PDAM Jayapura dapat memperluas usaha, misalnya penambahan unit usaha penyedotan tinja dan lainnya.
"Ke depan PDAM Jayapura akan melakukan penambahan usaha yang tidak saja bergerak dalam penyediaan air minum tetapi juga bidang lainnya sesuai kemampuan SDM yang dimiliki, " kata Entis Sutisna seraya menambahkan penggunaan PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura (Perseroda) baru akan dilaksanakan seusai pelantikan jajaran direksi yang dijadwalkan pada 17 April 2023.
Ditambahkan, saat ini PDAM Jayapura mengelola 23 titik pengelolaan air yang tersebar di sepanjang Pegunungan Cyclops yang membentang dari Kabupaten hingga Kota Jayapura.
"Dari 23 titik air yang dikelola itu memiliki kapasitas 925 liter/detik," kata Entis Sutisna.
Entis menyebutkan dari modal sebesar Rp116 miliar tercatat Rp74, 9 miliar merupakan penyertaan dari Pemkab Jayapura sedangkan sisanya Pemkot Jayapura.
"Modal tersebut berupa asset tidak bergerak yang saat ini dikelola PDAM Jayapura yang sejak bulan Desember 2022 beralih menjadi PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura (Perseroda)," jelas Entis Sutisna di Jayapura, Kamis.
Entis mengakui perubahan status PDAM Jayapura menjadi PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura (Perseroda) itu menindaklanjuti temuan BPKP tahun 2021 yang menyarankan harus berbadan hukum.
Setelah mendapat saran maka disepakatilah pembentukan perusahaan tersebut yang disetujui DPRD Kabupaten Jayapura sehingga terbentuklah perusahaan tersebut.
Dengan berubahnya status maka PDAM Jayapura dapat memperluas usaha, misalnya penambahan unit usaha penyedotan tinja dan lainnya.
"Ke depan PDAM Jayapura akan melakukan penambahan usaha yang tidak saja bergerak dalam penyediaan air minum tetapi juga bidang lainnya sesuai kemampuan SDM yang dimiliki, " kata Entis Sutisna seraya menambahkan penggunaan PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura (Perseroda) baru akan dilaksanakan seusai pelantikan jajaran direksi yang dijadwalkan pada 17 April 2023.
Ditambahkan, saat ini PDAM Jayapura mengelola 23 titik pengelolaan air yang tersebar di sepanjang Pegunungan Cyclops yang membentang dari Kabupaten hingga Kota Jayapura.
"Dari 23 titik air yang dikelola itu memiliki kapasitas 925 liter/detik," kata Entis Sutisna.