Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut 13 puskesmas di daerah itu akan menjalani akreditasi pada tahun 2023/2024 untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Dari 21 puskesmas di Kabupaten Biak Numfor sudah delapan terakreditasi dan sisa 13 tahun ini hingga tahun 2024 diharapkan sudah tuntas mengikuti proses akreditasi puskesmas" kata Kepala Dinkes Biak Numfor Daud Nathaniel Duwiri di Biak, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Tujuan penyelenggaraan pembangunan kesehatan, kata dia, meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang.
"Agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal," katanya.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional, kata dia, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang, dan terpadu.
Ia menyebut puskesmas fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama.
"Dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya," katanya.
Dia mengatakan puskesmas sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama difungsikan untuk pintu terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
"Dengan akreditasi puskesmas maka tingkat pelayanan akan semakin baik serta menyentuh kebutuhan warga setempat," kata Daud Duwiri.
Berdasarkan kebijakan strategis daerah, sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Biak Numfor selain pendidikan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perikanan, pariwisata, dan pertanian ketahanan pangan.
"Dari 21 puskesmas di Kabupaten Biak Numfor sudah delapan terakreditasi dan sisa 13 tahun ini hingga tahun 2024 diharapkan sudah tuntas mengikuti proses akreditasi puskesmas" kata Kepala Dinkes Biak Numfor Daud Nathaniel Duwiri di Biak, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Tujuan penyelenggaraan pembangunan kesehatan, kata dia, meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang.
"Agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal," katanya.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional, kata dia, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang, dan terpadu.
Ia menyebut puskesmas fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama.
"Dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya," katanya.
Dia mengatakan puskesmas sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama difungsikan untuk pintu terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
"Dengan akreditasi puskesmas maka tingkat pelayanan akan semakin baik serta menyentuh kebutuhan warga setempat," kata Daud Duwiri.
Berdasarkan kebijakan strategis daerah, sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Biak Numfor selain pendidikan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perikanan, pariwisata, dan pertanian ketahanan pangan.