Jayapura (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan untuk hasil laporan keuangan tahun anggaran 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Sebelumnya Pemprov Papua meriah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut, tapi untuk laporan 2022 mendapat predikat opini WDP,” katanya di Jayapura, Minggu (14/5).

Menurut Ridwan, pihaknya mengakui jika hasilnya kurang memuaskan, dimana hal ini disebabkan adanya transisi pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berdampak pada kapasitas fiskal.

“Dengan mendapatkan predikat WDP pada laporan anggaran 2022 menjadi sebuah koreksi bagi semua pihak terkait di Papua bekerja lebih baik dan maksimal di 2023,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah berupaya menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang didukung dengan pengendalian intern yang memadai. Tapi hari ini mendapat predikat opini WDP. Ini menjadi koreksi untuk bagi semua untuk bekerja lebih baik lagi ke depan sehingga pada laporan tahun anggaran 2023 bisa mendapatkan WTP kembali.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan.

Di mana terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk.

“Dengan rincian Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal Rp566,11 miliar dan Belanja Tidak Terduga Rp141,02 miliar,” katanya.

Sekadar diketahui, telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022 di DPR Papua, Kota Jayapura, Jumat (12/5).


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024