Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta kepala kampung/desa menertibkan pendataan penduduk di setiap kampung untuk memastikan semua warga di daerah ini terdata dalam administrasi pemerintahan.

"Semua penduduk di kampung harus terdata identitas kependudukan supaya mereka tidak kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi program pemerintahan," kata Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra pada Rapat Koordinasi Kependudukan dan Sosialisasi Dana Desa 2023 dengan seratusan kepala kampung di Gedung Wanita Biak, Jumat.

Ia mengatakan pendataan penduduk di kampung sangat penting untuk mengetahui data jumlah penduduk yang sebenarnya.

Untuk mengetahui angka pasti jumlah penduduk di setiap kampung, menurutnya, maka peran langsung kepala kampung agar lebih ditingkatkan.

Ia menilai jika data penduduk yang dimiliki pemerintahan kampung tidak valid, maka akan berakibat kepemilikan identitas penduduk setempat tidak terdaftar dalam data kependudukan.

Dengan tidak terdatanya identitas warga, papar dia, maka akan menyulitkan warga bersangkutan untuk mengurus dokumen kependudukan sebagai identitas pribadi.

"Melalui rapat koordinasi kependudukan ini diharapkan para kepala kampung bisa memperbaiki data kependudukan yang ada di wilayah setempat," kata Wabup Calvin Mansnembra didampingi Plt Sekda ZL Mailoa 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Kalep Ampnir mengatakan identitas kependudukan harus dimiliki masyarakat sehingga bagi warga Biak Numfor yang belum terdata agar segera melakukan perekaman.

Disdukcapil Biak, lanjut Kalep, setiap hari kerja tetap memberikan pelayanan pengurusan identitas kependudukan untuk masyarakat di daerah Biak Numfor.

"Karena hal ini terkait erat dengan kepemilikan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian serta dokumen kependudukan lainnya," kata dia.

Berdasarkan data, jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor per Desember 2022 mencapai 146.812 jiwa tersebar di 257 kampung, 14 kelurahan, dan 19 distrik/kecamatan

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024