Jayapura (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun berharap sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dapat meningkatkan kualitas APBD serta dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan dengan transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Dengan begitu dapat mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya di Jayapura, Kamis.

Menurut Ridwan, pihaknya mengakui hingga kini korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia. Dari data KPK sejak 2004 sampai 2022, tercatat pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan pelaku korupsi terbanyak berdasarkan instansi.

“Upaya pencegahan korupsi sudah demikian masif dilakukan, namun masih terlihat praktik korupsi di daerah. Ada tiga faktor yang menjadi alasan seseorang melakukan tindak kecurangan, yaitu tekanan, peluang dan rasionalisasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mencegah korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD maka sangat penting dilakukan penandatanganan komitmen bersama baik dari gubernur, jajaran beserta unsur pimpinan DPR Papua. Dimana dalam komitmen tersebut ditekankan kepada pelaksanaan APBD 2024, mulai dari penyusunan perencanaan hingga pelaksanaannya, serta komitmen tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.

“Serta menolak penyuapan, gratifikasi, pemerasan dan praktik korupsi lainnya. Selain  mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum,” katanya lagi.

Dia menambahkan salah satu cara memberantas korupsi adalah mengembangkan tata kelola keuangan yang sehat, yang dikombinasikan sistem pengawasan profesional terjadwal oleh auditor intern dan independen.

Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi pencegahan korupsi terkait APBD pada Pemprov Papua dan penandatangan pakta integritas pengesahan RAPBD 2024 serta komitmen bersama pencegahan korupsi dalam perencanaan penganggaran APBD bertempat di, Papua, Kamis (6/7).
 


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024