Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Kependudukan terus meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan kartu keluarga, untuk masyarakat di berbagai kampung dengan cepat dan mudah.
"Semua fasilitas layanan dokumen kependudukan untuk masyarakat Biak Numfor diberlakukan tanpa biaya apapun alias gratis," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Biak Kalep Ampnir di Biak, Senin.
Ia mengatakan menjelang pemilu 2024 semua warga Biak Numfor harus memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan punya KTP-elektronik, lanjut Kalep, maka dokumen kependudukan dapat digunakan untuk semua program pelayanan pemerintahan.
Kalep menyebut Disdukcapil setiap hari melayani masyarakat untuk perekaman data kependudukan dari 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik/kecamatan.
"Ada sekitar 80 ribuan warga Biak Numfor yang wajib mempunyai e-KTP," katanya.
Kalep menyebut syarat mendapat layanan KTP elektronik diantaranya berusia 17 tahun atau lebih, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta membawa fotokopi KK dan surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
"Jika warga Biak Numfor membutuhkan layanan dokumen kependudukan silahkan bisa datang ke tempat pelayanan Disdukcapil di Jalan Majapahit Distrik Samofa," katanya.
Hingga Senin pukul 11.00 WIT layanan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Biak masih lancar melayani perekaman e-KTP dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti KK , surat keterangan pindah, dan kartu identitas anak.
"Semua fasilitas layanan dokumen kependudukan untuk masyarakat Biak Numfor diberlakukan tanpa biaya apapun alias gratis," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Biak Kalep Ampnir di Biak, Senin.
Ia mengatakan menjelang pemilu 2024 semua warga Biak Numfor harus memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan punya KTP-elektronik, lanjut Kalep, maka dokumen kependudukan dapat digunakan untuk semua program pelayanan pemerintahan.
Kalep menyebut Disdukcapil setiap hari melayani masyarakat untuk perekaman data kependudukan dari 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik/kecamatan.
"Ada sekitar 80 ribuan warga Biak Numfor yang wajib mempunyai e-KTP," katanya.
Kalep menyebut syarat mendapat layanan KTP elektronik diantaranya berusia 17 tahun atau lebih, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta membawa fotokopi KK dan surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
"Jika warga Biak Numfor membutuhkan layanan dokumen kependudukan silahkan bisa datang ke tempat pelayanan Disdukcapil di Jalan Majapahit Distrik Samofa," katanya.
Hingga Senin pukul 11.00 WIT layanan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Biak masih lancar melayani perekaman e-KTP dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti KK , surat keterangan pindah, dan kartu identitas anak.