Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut hingga tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 118 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF)

"Dari 140 lembaga PAUD yang beroperasi, 118 telah terakreditasi dan tujuh PAUD di Biak Numfor masih dalam klarifikasi penilaian asesor," ujar Kepala Bilang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud Biak Numfor Endang Suhendi di Biak, Jumat.

Endang menyebut syarat penilaian akreditasi PAUD ada delapan meliputi tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, standar pengelolaan, hingga standar pembiayaan PAUD.

"Ya kriteria untuk penilaian akreditasi PAUD berlaku sama secara nasional," ujarnya.

Endang menyebut melalui akreditasi satuan pendidikan maka orang tua atau masyarakat dapat mengetahui dan yakin serta merasa nyaman dengan legalitas sebuah lembaga yang telah diakreditasi.

Jika belum PAUD diakreditasi, lanjut Endang, maka mutu dan legalitas sebuah lembaga masih mengundang pertanyaan dari masyarakat.

"Orang tua dapat dengan mudah memilih sekolah jika dalam suatu kondisi tertentu harus memindahkan anaknya bersekolah. Mereka tentu akan memilih lembaga yang lebih berkualitas lewat akreditasi PAUD," katanya.

Endang menyebut aturan terbaru melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur tentang Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024