Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya, Papua Pegunungan, mempertegas pelarangan penjualan minuman beralkohol dan lem Aibon.
Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom ketika dihubungi dari Wamena, Sabtu mengatakan pihaknya melarang keras penjualan minuman keras dan lem Aibon di daerah ini.
Pemkab Lanny Jaya, kata Aletinus, telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami tidak ingin generasi muda Lanny Jaya rusak karena minuman beralkohol ataupun lem Aibon. Kami mau anak-anak daerah ini tumbuh menjadi generasi yang hebat,” katanya.
Menurut Aletinus, setelah dirinya terpilih sebagai kepala daerah dengan didampingi Wakil Bupati Lanny Jaya Fredi G Tabuni sangat fokus menangani peredaran minuman beralkohol dan lem Aibon.
“Kami sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas kepada pedagang maupun siapa saja yang sengaja menjual minuman beralkohol, termasuk pedagang lem Aibon,” ujarnya
Dia menjelaskan pihaknya juga telah meminta dukungan dari aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI untuk sama-sama mencegah peredaran minuman beralkohol dan lem Aibon di Kabupaten Lanny Jaya.
“Khusus lem Aibon, pedagang tidak semua bisa menjualnya, nanti ada aturan penjualan lem ini hanya di satu tokoh atau tempat usaha sehingga peredaran di Lanny Jaya dapat diatur,” katanya.
Dia juga mengatakan pendistribusian bahan pokok dari luar Kabupaten Lanny Jaya harus dilakukan pengawasan mulai dari waktu pagi hingga sore hari.
“Kami telah meminta Kapolres Lanny Jaya untuk membantu mengontrol pendistribusian bahan pokok, dari pagi hingga pukul 19.00 WIT. Lewat dari waktu itu perlu diperiksa, jangan sampai mereka memasukkan barang terlarang maka perlu dikontrol,” ujarnya.