Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua melarang penjabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) keluar daerah selama 35 hari pelaksanaan audit terinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua.
"Berdasarkan instruksi Bupati Heronimus Mansoben semua penjabat pimpinan OPD dan bendahara tetap berada di Supiori selama waktu audit terinci BPK sejak 15 April hingga 19 Mei 2025," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Supiori Aldy yang dihubungi di Biak, Sabtu.
Ia berharap, semua pengelola anggaran keuangan di setiap OPD Pemkab Supiori harus siap 24 jam memberikan informasi kepada tim audit terinci BPK.
Informasi terkait pengelolaan anggaran 2024, lanjut Aldy, jika dibutuhkan tim audit terinci dari BPK RI perwakilan Provinsi Papua.
Aldy mengakui, audit terinci BPK sebagai tindak lanjut kegiatan pemeriksaan awal BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Disinggung target hasil audit terinci keuangan Pemkab Supiori, menurut Aldy, secara keseluruhan sudah disiapkan dengan lancar.
Ditegaskan Aldy, jajaran Pemkab Supiori optimistis hasil penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 oleh BPK RI Perwakilan Papua dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Aldy berharap, semua pengelola anggaran dan pimpinan setiap OPD lingkup Pemkab Supiori diingatkan lebih fokus pada kegiatan audit terinci BPK hingga 19 Mei ke depan.
"Mulai saat ini sudah harus menyiapkan bukti fisik valid terhadap laporan penggunaan anggaran pemerintah Tahun 2025," harapnya.