Jayapura (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua mengusulkan nama calon penjabat gubernur dibuka ke publik karena hal ini seusai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai, di Jayapura, Jumat, mengatakan hal itu terdapat pada pasal 18 ayat (2) huruf b sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan sehingga sebaiknya dibuka kepada publik.

“Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui figur pejabat yang akan memimpin daerahnya,” katanya.

Menurut Pigai, hal ini sebagai bentuk penerapan dari salah satu tujuan UU Komisi Informasi Papua, yaitu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Dengan begitu Penjabat Gubernur Provinsi Papua memiliki komitmen membangun Provinsi Papua dengan keterbukaan,’ ujarnya.

Dia menjelaskan KI Provinsi Papua sebagai lembaga mandiri merupakan instansi yang mengawal keterbukaan informasi publik di tanah Papua.

“Karena masyarakat berhak mengetahui mengenai informasi yang ada di tanah Papua,” katanya.

Dia menambahkan hal ini sesuai dengan keputusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kemendagri selaku termohon yang dibacakan Majelis Komisioner (MK).

Hal ini terkait Komisi Informasi dalam sidang putusan sengketa informasi publik pada Kamis, 27 Juli 2023.

“Sehingga dengan dasar ini perlu ada keterbukaan dalam pengusulan nama terhadap proses pengisian calon Penjabat Gubernur Provinsi Papua,” ujarnya lagi.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024