Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2025 menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh.
"Dengan SIPD maka sistem perencanaan, penatausahaan keuangan, dan pelaporan penggunaan anggaran 2025 akan lebih ketat pengawasan anggaran pemerintah karena langsung dimonitor KPK dan Kemenkeu," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak, Jumat.
Ia menuturkan Kabupaten Biak Numfor mendapatkan alokasi APBD 2025 senilai lebih Rp1,4 triliun. Pelaksanaan SIPD diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pemerintah guna mendukung pencapaian program nasional.
Implementasi SIPD juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Satu Data Indonesia.
Gunadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
Dengan SIPD ini, lanjut dia, Pemerintah daerah juga dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya.
Untuk mendukung layanan SIPD di lingkungan BPKAD Kabupaten Biak Numfor, sumber daya manusia setempat memerlukan penguatan kapasitas melalui pelatihan.