Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua sedang menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi (PDRD) untuk mengoptimalkan pungutan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemkab Biak berharap draf Raperda PDRD untuk dibahas dengan DPRD Biak guna disahkan menjadi Perda pada persidangan September 2023," kata Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Rabu,
Ia menyebut, Raperda PDRD masing-masing sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Semuel mengatakan, sinkronisasi dimaksud utamanya untuk mendorong pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya pembiayaan daerah yang efisien dan efektif.
"Serta perda ini juga hasil harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dengan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal guna menjaga kesinambungan fiskal," ujarnya.
Semuel berharap, Perda tentang PDRD segera disahkan DPRD sehingga pada 1 Januari 2024 sudah diberlakukan di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
Sebelum diberlakukan pemungutan retribusi dan pajak daerah sesuai Perda PDRD, menurut Semuel, pihaknya akan melakukan uji publik dan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
"Prinsipnya Perda PDRD dapat diberlakukan pemerintah Kabupaten Biak Numfor setelah melalui tahapan sosialisasi hingga uji publik dengan berbagai pemangku kepentingan, perguruan tinggi, LSM serta perwakilan adat, agama dan organisasi kemasyarakatan," tegas Semuel.
Asisten 1 Sekda Semuel optimistis mekanisme tahapan pembahasan Perda PDRD bisa berjalan lancar sesuai jadwal pada bulan September 2023.
"Satu Perda PDRD memuat semua jenis pungutan retribusi dan pajak daerah yang berlaku serentak di lingkup Pemkab Biak Numfor pada 1 Januari 2024," ujar Semuel.
"Pemkab Biak berharap draf Raperda PDRD untuk dibahas dengan DPRD Biak guna disahkan menjadi Perda pada persidangan September 2023," kata Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Rabu,
Ia menyebut, Raperda PDRD masing-masing sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Semuel mengatakan, sinkronisasi dimaksud utamanya untuk mendorong pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya pembiayaan daerah yang efisien dan efektif.
"Serta perda ini juga hasil harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dengan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal guna menjaga kesinambungan fiskal," ujarnya.
Semuel berharap, Perda tentang PDRD segera disahkan DPRD sehingga pada 1 Januari 2024 sudah diberlakukan di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
Sebelum diberlakukan pemungutan retribusi dan pajak daerah sesuai Perda PDRD, menurut Semuel, pihaknya akan melakukan uji publik dan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
"Prinsipnya Perda PDRD dapat diberlakukan pemerintah Kabupaten Biak Numfor setelah melalui tahapan sosialisasi hingga uji publik dengan berbagai pemangku kepentingan, perguruan tinggi, LSM serta perwakilan adat, agama dan organisasi kemasyarakatan," tegas Semuel.
Asisten 1 Sekda Semuel optimistis mekanisme tahapan pembahasan Perda PDRD bisa berjalan lancar sesuai jadwal pada bulan September 2023.
"Satu Perda PDRD memuat semua jenis pungutan retribusi dan pajak daerah yang berlaku serentak di lingkup Pemkab Biak Numfor pada 1 Januari 2024," ujar Semuel.