Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 29 personel Polres Merauke dilaporkan terjaring dalam razia penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) yang dilaksanakan satuan profesi dan pengamanan (propam).
 
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kasi Propam Polres Merauke, AKP Irwanto Sawal dalam keterangan,  mengakui kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mapolres Merauke, Papua Selatan  berlokasi di jalan Brawijaya, Kamis pagi. 
 
Razia yang dilakukan personel Propam Polres Merauke itu dengan memeriksa kelengkapan kendaraan dengan kasat mata berupa kelengkapan penggunaan kaca spion, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta surat surat lainnya.
 
Dari kegiatan yang rutin dilakukan itu masih ditemukan personel yang tidak membawa kelengkapan sehingga yang bersangkutan dikena sanksi tilang.
 
Bagi anggota yang terjaring razia tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan motornya, katanya akan langsung didatangi Satuan Lantas Polres Merauke dan dikenakan sanksi berupa tilang.
 
Ditilangnya anggota Polri itu diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga saat berkendara harus selalu membawa kelengkapannya.

Razia terhadap anggota Polri yang bertugas di Polres Merauke akan sering dilakukan sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus meminimalisasi pelanggaran.
 
"Mudah-mudahan setelah dikenakan sanksi mereka tidak lagi melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak, "harap AKP Irwanto.
 
.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024