Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Papua, telah menyiapkan kepanitiaan pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur otonomi khusus (otsus) atau pengangkatan di kabupaten setempat.
"Untuk waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRK Supiori kami masih menunggu keluarnya peraturan gubernur dan peraturan daerah Provinsi Papua sebagai pedoman kerja. Ya, secara keseluruhan kami sudah siap menyelenggarakan pemilihan," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Supiori Hengky Mandosir di Biak, Minggu.
Dia mengatakan pemilihan anggota DPRK ataupun DPRP untuk provinsi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang pelaksanaannya memerlukan regulasi turunan peraturan gubernur (Pergub).
"Sedangkan aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua," ujar Mandosir,.
Ia menyebut pihak Pemkab Supiori saat ini telah mengajukan usulan dua opsi sistem pemilihan anggota DPRK, yakni opsi pertama, melalui perwakilan wilayah adat, dan opsi kedua, berdasarkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
"Nanti dalam rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Papua, kami akan sampaikan usulan Pemkab Supiori," ujar Mandosir.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus pengangkatan anggota DPRK dan DPRP dari jalur otsus dengan kuota 25 persen dari anggota DPRK akan diisi orang asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan.
Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur otonomi khusus Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPRP Papua.
"Untuk waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRK Supiori kami masih menunggu keluarnya peraturan gubernur dan peraturan daerah Provinsi Papua sebagai pedoman kerja. Ya, secara keseluruhan kami sudah siap menyelenggarakan pemilihan," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Supiori Hengky Mandosir di Biak, Minggu.
Dia mengatakan pemilihan anggota DPRK ataupun DPRP untuk provinsi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang pelaksanaannya memerlukan regulasi turunan peraturan gubernur (Pergub).
"Sedangkan aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua," ujar Mandosir,.
Ia menyebut pihak Pemkab Supiori saat ini telah mengajukan usulan dua opsi sistem pemilihan anggota DPRK, yakni opsi pertama, melalui perwakilan wilayah adat, dan opsi kedua, berdasarkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
"Nanti dalam rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Papua, kami akan sampaikan usulan Pemkab Supiori," ujar Mandosir.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus pengangkatan anggota DPRK dan DPRP dari jalur otsus dengan kuota 25 persen dari anggota DPRK akan diisi orang asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan.
Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur otonomi khusus Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPRP Papua.