Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari pelaku berinisial TYT alias Yandri.
Kepala Bidang Operasional Sat Reskrim Polres Mimika Iptu Hery Setiabudi di Timika, Jumat, mengatakan ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di Jalan WR Supratman pada Kamis (15/5) malam.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja," katanya.
Menurut Hery, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat tersebut untuk melakukan pemantauan dan dari lokasi tersebut tim mendapati orang yang dicurigai sebagai pelaku.
"Setelah mendapati pelaku tim langsung melakukan penangkapan dan saat melakukan penggeledahan ditemukan menemukan enam paket ganja dan dua linting ganja," ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya selain itu masih ada paket narkotika golongan I jenis ganja yang di simpan di rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso tepatnya di lorong Makarena Timika.
"Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 30 kantong plastik bening yang berisikan berisikan narkotika golongan I jenis ganja siap edar," katanya.
Dia menambahkan untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," ujarnya.