Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap anggota KKB pimpinan Ananias Mimin yang saat ini melakukan aksi penembakan dan penyerangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin).

"Saya sudah perintahkan kepada Karo Ops dan Dirkrimum untuk menyiapkan timnya yang akan dikirim ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, " jelas Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, Sabtu.

Diakui, tim yang dikirim Dirkrimum Polda Papua akan melakukan investigasi secara menyeluruh baik terhadap yang kena tembak dan penganiayaan maupun korban pembakaran supaya semua dalam proses hukumnya .

Pengejaran itu dilakukan agar kelompok itu tidak berulah kembali dan mengganggu masyarakat yang bermukim di pinggiran Oksibil.

Pengejaran itu dilakukan karena bila dibiarkan akan masuk ke dalam kota dan mengganggu keamanan serta kenyamanan warga.

"Mudah-mudahan dengan adanya penambahan perkuatan dari Polda Papua yang dibantu Polres Pegubin dan Satgas Damai Cartenz, mereka secara perlahan bisa ditangkap, " harap Fakhiri.

Kapolda Papua berharap, anggota cermat memantau dan memperhatikan kelompok tersebut karena bila dilihat dari video yang beredar nampak bersih sehingga diperkirakan mereka tidak tinggal di hutan.

Jangan lengah dalam melaksanakan tugas karena itu akan digunakan untuk kembali dan melakukan aksi baik itu penembakan maupun penganiayaan serta pembakaran.

"Pos-pos keamanan juga akan dibangun di luar kota Oksibil agar memberikan rasa aman ke masyarakat," harap Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.

Aksi penembakan yang dilakukan KKB Kodam 35 Bintang Timur yang dipimpin Ananias Mimim mengakibatkan seorang anggota Sangat Damai Cartenz , Senin ( 18/9) yakni Briptu Agung gugur.

Selain itu KKB juga menembak tiga warga serta membakar kios dan rumah warga.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Papua: penegakan hukum dilakukan terhadap KKB di Pegubin

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024