Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menyosialisasikan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat kepada advokat, kelurahan dan kepala kampung serta kantor pos di daerah itu, Selasa.

"Tujuan sosialisasi ini ialah untuk menginformasikan pelaksanaan persidangan dan administrasi perkara pidana dan perdata secara elektronik," kata Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Nababan di Jayapura, Selasa.

Menurut Nababan, sementara untuk pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat melalui surat yang nantinya disampaikan oleh PT Pos Indonesia merupakan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga dengan sosialisasi diharapkan pihak terkait bisa mengetahui karena pengadilan negeri di beberapa wilayah sudah menerapkan kebijakan dari MA," katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Oktober 2023.

"Karena kebijakan MA tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak mengerti hukum tetapi bisa melakukan perkara perdata (permohonan) di pengadilan negeri," ujarnya.

Dia menambahkan pada 2024 MA telah mengagendakan biaya untuk pelaksanaan persidangan bagi masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp40 juta.

"Untuk itu kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemkot Jayapura dan DPRD setempat agar 2024 bisa diagendakan sehingga biaya persidangan bagi warga tidak mampu akan menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024