PN Jayapura sosialisasi administrasi perkara secara elektronik
Selasa, 3 Oktober 2023 22:40 WIB
Suasana sosialisasi administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat kepada advokat, kelurahan dan kepala kampung serta kantor pos di Jayapura, Selasa (3/10/2023) (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menyosialisasikan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat kepada advokat, kelurahan dan kepala kampung serta kantor pos di daerah itu, Selasa.
"Tujuan sosialisasi ini ialah untuk menginformasikan pelaksanaan persidangan dan administrasi perkara pidana dan perdata secara elektronik," kata Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Nababan di Jayapura, Selasa.
Menurut Nababan, sementara untuk pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat melalui surat yang nantinya disampaikan oleh PT Pos Indonesia merupakan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga dengan sosialisasi diharapkan pihak terkait bisa mengetahui karena pengadilan negeri di beberapa wilayah sudah menerapkan kebijakan dari MA," katanya.
Dia menjelaskan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Oktober 2023.
"Karena kebijakan MA tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak mengerti hukum tetapi bisa melakukan perkara perdata (permohonan) di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia menambahkan pada 2024 MA telah mengagendakan biaya untuk pelaksanaan persidangan bagi masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp40 juta.
"Untuk itu kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemkot Jayapura dan DPRD setempat agar 2024 bisa diagendakan sehingga biaya persidangan bagi warga tidak mampu akan menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya
"Tujuan sosialisasi ini ialah untuk menginformasikan pelaksanaan persidangan dan administrasi perkara pidana dan perdata secara elektronik," kata Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Nababan di Jayapura, Selasa.
Menurut Nababan, sementara untuk pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat melalui surat yang nantinya disampaikan oleh PT Pos Indonesia merupakan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga dengan sosialisasi diharapkan pihak terkait bisa mengetahui karena pengadilan negeri di beberapa wilayah sudah menerapkan kebijakan dari MA," katanya.
Dia menjelaskan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Oktober 2023.
"Karena kebijakan MA tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak mengerti hukum tetapi bisa melakukan perkara perdata (permohonan) di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia menambahkan pada 2024 MA telah mengagendakan biaya untuk pelaksanaan persidangan bagi masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp40 juta.
"Untuk itu kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemkot Jayapura dan DPRD setempat agar 2024 bisa diagendakan sehingga biaya persidangan bagi warga tidak mampu akan menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SMK Paniai sebut program pendidikan gratis ringankan beban orang tua siswa
04 February 2026 7:44 WIB
Badan Pertanahan Nasional/ATR Biak serahkan dua sertifikat hak pakai sekolah
18 December 2025 21:02 WIB
Presiden Prabowo minta dana otsus Papua tidak dipakai untuk dinas luar negeri
17 December 2025 9:04 WIB
Bupati Jayapura Yunus Wonda ingatkan siswa agar fokus belajar dan jauhi narkoba
03 December 2025 7:24 WIB
Prabowo perintahkan audit RS di Papua, usai kabar ibu hamil ditolak empat rumah sakit
25 November 2025 4:36 WIB
Polres Jayawijaya ajak lembaga negeri dan swasta cegah sedini mungkin bencana alam
16 November 2025 12:52 WIB
Kejati Papua dorong pendirian Kejaksaan Negeri tujuh kabupaten Papua Pegunungan
14 November 2025 15:47 WIB
Sekolah Adat Papua: Bahasa Sentani Jayapura sebagai mata pelajaran muatan lokal
02 November 2025 20:35 WIB
Dirjen Bina Keuda minta Pemprov Papua terus memperbaiki pengelolaan data keuangan
02 November 2025 15:37 WIB