Jayapura (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Jayapura, Jumat, mengatakan, berdasarkan hasil indeks keterbukaan informasi publik pada 2023 Provinsi Papua berada dalam urutan empat terbawah dengan skor 67,52.

"Untuk itu kami melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam rangka pendampingan untuk mendorong keterbukaan informasi di Papua," katanya.

Menurut Vici, dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik tersebut pihaknya melibatkan lima kelompok kerja meliputi Komisi informasi Provinsi Papua dan juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat.

"Selain itu juga kami melibatkan sembilan orang informan ahli yang terdiri dari badan publik untuk melihat keterbukaan informasi kemudian dari sudut pandang badan publik sebagai penyedia informasi maupun dari sudut pandang pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna informasi," ujarnya.

Dia menjelaskan hasilnya diketahui baik dari badan publik maupun pelaku usaha merasa bahwa keterbukaan informasi di Provinsi Papua masih sangat kurang sehingga sangat diperlukan dorongan dari Pemprov Papua.

"Karena komitmen itu berasal dari pemerintah provinsi dan kami sangat bersyukur Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun langsung merespon dan sangat mendukung bagaimana kedepannya untuk melakukan langkah-langkah keterbukaan informasi di daerah itu," katanya.

Dia menambahkan pihaknya mengapresiasi KI Papua walaupun dengan keterbatasan anggaran tetapi dapat bekerja secara maksimal dan ini yang menjadi dorongan KI Pusat untuk menyampaikan hal itu kepada Pj Gubernur Papua.

"Setelah menyampaikan hal tersebut, Pj Gubernur Papua langsung merespon dan akan segera dibayarkan hak-hak dari KI Papua," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024