Timika (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan pembinaan mengolah sampah bagi 25 pemuda Kampung Iwaka pada daerah setempat.

Kepala DLH Mimika Jefri Deda di Timika, Minggu, mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 36 Tahun 2018 ada dua hal yang harus dilakukan yakni pengolahan sampah secara mandiri dan pembatasan sampah plastik.

"Dengan demikian, maka DLH Mimika melakukan pembinaan kepada 25 orang pemuda Kampung Iwaka untuk dapat mengolah sampah organik secara mandiri menjadi pupuk," katanya.

Menurut Jefri, harus ada regulasi khusus dari pemerintah terkait pembatasan sampah plastik agar menjadi lingkungan terbebas dari pencemaran lingkungan.

"Sebagai contoh kita bisa melihat pada daerah lain yang menetapkan aturan pembatasan sampah plastik di toko-toko dengan membawa Noken saat berbelanja," ujarnya.

Dia menjelaskan pada 2023 ini DLH Mimika mendapat bantuan dana otonomi khusus (otsus) dan melatih 25 pemuda orang asli Papua mengolah sampah organik.

"Saat ini pelatihan dan pembinaan bagi 25 pemuda ini sedang berjalan dengan metode manual menyimpan sampah organik dalam waktu lama setelah itu diolah menjadi pupuk kompos," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Mimika untuk pengadaan mesin komposter pengolahan sisa limbah makanan guna memaksimalkan pengelolaan sampah organik.

"Jika kita punya mesin komposter sendiri, ini akan lebih efektif dari segi waktu maupun jumlah sampah organik yang diolah menjadi pupuk," ujarnya lagi.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024