Timika (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyebutkan luas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah daerah ini semakin minim dan tersisa lahan seluas tiga hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Jefri Deda kepada ANTARA di Timika, Selasa, mengatakan luas lahan TPA sampah Timika, yakni 10 hektare.

"Lahan TPA kita semakin terbatas karena sampah yang dihasilkan semakin banyak, saat ini hanya tersisa tiga hektar saja," katanya.

Menurut Jefri, dalam kurun waktu yang tidak lama lagi, diperkirakan dua hingga tiga tahun lagi TPA sampah akan penuh dan harus membuka lahan baru.

"Jumlah sampah dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang semakin banyak di Kabupaten Mimika ini khususnya di Kota Timika," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Timika mulai dari jalur SP 1 sampai SP 3 ada sebanyak 18 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tetapi dalam kenyataannya masyarakat membuat TPS-TPS baru sendiri, jadi dapat kami hitung ada 40 TPS di Timika ini," katanya lagi.

Ia menambahkan dalam sehari Kota Timika dapat menghasilkan 90 ton sampah, yang kemudian diangkut pada 18 TPS resmi juga 22 TPS ilegal yang dibuat masyarakat.

"Sekalipun masyarakat membuat TPS baru sendiri, tetapi petugas akan tetap mengangkutnya karena sudah menjadi tugas kami," ujarnya lagi.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024