Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor Biak, Papua, meningkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol menindaklanjuti surat edaran Pemkab Biak Numfor menjelang kegiatan temu raya Persekutuan Kaum Bapak (PKB) GKI Sinode di Tanah Papua 22 Oktober 2023 dan Sail Teluk Cenderawasih (STC).
"Polres Biak ikut melakukan pengawasan terhadap larangan penjualan minuman keras (miras) untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama kegiatan temu raya gereja persekutuan kaum bapak GKI Sinode di Tanah Papua dan STC," kata Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto, di Biak, Kamis.
Ia mengharapkan para penjual minuman beralkohol untuk mentaati peraturan pelarangan peredaran minuman keras beralkohol guna menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Biak.
Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama kegiatan keagamaan umat Kristiani temu raya persekutuan kaum bapak GKI Sinode di Tanah Papua.
Bupati Herry menegaskan untuk semua penjual dan distributor pemasok minuman beralkohol agar tidak lagi menjual selama adanya kegiatan keagamaan temu raya gereja dan STC berlangsung.
"Jika ada yang terbukti melanggar pelarangan peredaran minuman beralkohol akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, bisa dilakukan pencabutan izin usaha yang bersangkutan sebagai upaya penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan," tegas Herry.
Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan dan peredaran minuman keras beralkohol berlaku sejak 17 Oktober 2023 hingga selesai penyelenggaraan STC pada November 2023.
Bupati mengajak semua umat beragama untuk saling menghormati dan mendukung suksesnya kegiatan temu persekutuan kaum bapak GKI Sinode se Tanah Papua.
Ia juga mngimbau masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas Kabupaten Biak Numfor supaya aman, nyaman dan kondusif sehingga agenda strategis keagamaan umat Kristiani yakni temu raya Persekutuan Kaum Bapak GKI Sinode se Tanah Papua dan STC dapat berlangsung lancar hingga selesai.
Bupati Biak Herry Ario Naap. (ANTARA/Muhsidin)
"Polres Biak ikut melakukan pengawasan terhadap larangan penjualan minuman keras (miras) untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama kegiatan temu raya gereja persekutuan kaum bapak GKI Sinode di Tanah Papua dan STC," kata Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto, di Biak, Kamis.
Ia mengharapkan para penjual minuman beralkohol untuk mentaati peraturan pelarangan peredaran minuman keras beralkohol guna menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Biak.
Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama kegiatan keagamaan umat Kristiani temu raya persekutuan kaum bapak GKI Sinode di Tanah Papua.
Bupati Herry menegaskan untuk semua penjual dan distributor pemasok minuman beralkohol agar tidak lagi menjual selama adanya kegiatan keagamaan temu raya gereja dan STC berlangsung.
"Jika ada yang terbukti melanggar pelarangan peredaran minuman beralkohol akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, bisa dilakukan pencabutan izin usaha yang bersangkutan sebagai upaya penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan," tegas Herry.
Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan dan peredaran minuman keras beralkohol berlaku sejak 17 Oktober 2023 hingga selesai penyelenggaraan STC pada November 2023.
Bupati mengajak semua umat beragama untuk saling menghormati dan mendukung suksesnya kegiatan temu persekutuan kaum bapak GKI Sinode se Tanah Papua.
Ia juga mngimbau masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas Kabupaten Biak Numfor supaya aman, nyaman dan kondusif sehingga agenda strategis keagamaan umat Kristiani yakni temu raya Persekutuan Kaum Bapak GKI Sinode se Tanah Papua dan STC dapat berlangsung lancar hingga selesai.