Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan fasilitas layanan khusus bagi penyandang disabilitas yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan di daerah itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Rabu, mengatakan penyediaan berbagai fasilitas kepada warga penyandang disabilitas terdiri dari fisik dan nonfisik.

"Kami sediakan layanan khusus bagi disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2019 tentang akses bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan penggunaan Huruf Braille, buku audio, dan sarana lainnya," kata Kalep.

Ia menyebut untuk fasilitas fisik antara lain blok pembimbing, frake, lift, layanan mobilitas, kamar mandi disabilitas, hingga kursi roda.

Sedangkan fasilitas lainnya yang dilakukan untuk penyandang disabilitas, kata dia, diberikan prioritas utama pelayanan serta disediakan akses jalan khusus hingga ke tempat pelayanan perekaman data KTP-el .

Jajaran Disdukcapil Biak Numfor, menurut Kalep, sudah berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

"Ini bukti nyata bahwa layanan permintaan dokumen kependudukan dilakukan Disdukcapil Biak Numfor dengan berbagai kemudahan, cepat, dan gratis," ucapnya. 

Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor, hingga semester pertama tahun 2023 jumlah data penduduk Kabupaten Biak Numfor mencapai 147.403 jiwa.

Untuk warga Kabupaten Biak Numfor yang wajib KTP elektronik sebanyak 102.806 jiwa dan sudah melakukan perekaman sebanyak 85.053 jiwa.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024