Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua mengadakan rapat dihadiri pemerintah kabupaten setempat untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati yang akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua di Jayapura.

Ketiga nama calon Penjabat Bupati Biak yang diusulkan yakni  Christian Sohilait (Kadis Pendidikan Perpustakaan Arsip Daerah Provinsi Papua), Elsye Rumbekwan (Staf Ahli Gubernur Papua) dan Herry Mulyana (ASN pejabat di Kementerian Investasi di Jakarta).

Wakil Ketua 1 DPRD Biak Andrias Mambobo seusai rapat pembahasan nama Penjabat Bupati Biak Numfor bersama Wakil Ketua Annetha Kbarek berlangsung di DPRD, Kamis malam,  mengatakan, usulan tiga nama calon Penjabat Bupati Biak karena jabatan bupati akan berakhir pada Desember 2023.

"Syarat calon Penjabat Bupati pernah menduduki jabatan struktural pimpinan tinggi pratama ASN eselon IIA dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IVB dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja baik," kata Mambobo.

Ia menyebut, tugas DPRD hanya mengusulkan nama, soal  siapa yang nanti terpilih merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Presiden berdasarkan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11.

Rapat tersebut  dihadiri Bupati Herry Ario Naap beserta Plh Sekda Putu Wiadnyana, Plt Asisten 1 Sekda Semuel Rumaikeuw sedangkan dari DPRD Wakil Ketua 2 Anetta Kbarek, ketua fraksi DPRD serta Sekretaris DPRD Judi Wanma.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024