Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran pemilu dalam pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di daerah itu.

"Potensi bentuk pelanggaran pemilu yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang atau mengandung materi dan informasi yang dilarang," ujar Divisi Pengawasan Bawaslu Biak Numfor Dahlan di Biak, Kamis.

Diakui Dahlan, untuk potensi pelanggaran kedua yakni kampanye di luar jadwal serta ketiga kampanye di rumah ibadah dan sarana pendidikan tanpa izin.

Sementara untuk potensi pelanggaran pemilu keempat, menurut Dahlan, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan penggunaan kendaraan dinas, perkantoran, rumah dinas, bahkan fasilitas negara lainnya.

Potensi pelanggaran pemilu yang juga menjadi atensi pencegahan dan penindakan Bawaslu, lanjut Dahlan, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoaks, kampanye hitam, isu SARA, ujaran kebencian dan lain sebagainya.

Bawaslu Biak juga telah mengidentifikasi potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye,pejabat kepala kampung, kepala daerah bupati serta keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye hingga mobilisasi aparatur sipil negara.

Sedangkan potensi pelanggaran pemilu bagi penyelenggara KPU, menurut Dahlan, pelanggaran etik hingga tindak pidana dan pelanggaran administrasi pemilu.

"Ini sebagian gambaran identifikasi potensi pelanggaran dalam pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024," kata Dahlan.

Upaya Bawaslu melaksanakan tugas tahapan pengawasan pemilu, menurut Dahlan, memberikan edukasi pencegahan dan penindakan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.

Sedangkan pengawasan lain dilakukan Bawaslu, menurut Dahlan, membuka loket atau pos pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 di setiap badan adhock Bawaslu hingga di kampung dan distrik.

"Bawaslu Biak Numfor belum dapat menyebut distrik mana yang dinilai rawan pelanggaran pemilu karena masih dilakukan pemetaan sesuai dengan Indeks kerawanan di 19 distrik kecamatan," katanya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024