Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan perumusan untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pusat sebelum dilakukan pembahasan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Agus Yudianto di Jayapura, Sabtu, mengatakan pihaknya akan segera membahas UMP 2024 jika perumusan dari Menteri Tenaga Kerja sudah diterima.

"Kami menunggu formulasi melalui instansi Dinas Perdagangan Koperasi dan Tenaga Kerja, setelah itu pemerintah bersama stakeholder terkait dan serikat buruh membahas bersama," katanya.

Menurut Jery, karena itu sebagai bagian petunjuk teknis dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik dengan kenaikan UMP 2024 sehingga jika formulasi telah ada maka segera dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait,” ujarnya.

Dia menjelaskan adanya kebijakan kenaikan UMP2024 tersebut dapat menggerakkan ekonomi Indonesia khususnya Papua, untuk itu Pemprov Papua mendukung arahan dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin 13 November.

Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

Ida Fauziyah mengemukakan kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.*


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024