Jayapura (ANTARA) - Pemilu Serentak 2024 termasuk di Tanah Papua yang meliputi enam provinsi, tiga di antaranya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, akan menerapkan dua sistem, yakni langsung atau one man one vote dan noken.
Sistem noken dipastikan masih akan dilaksanakan di dua provinsi yaitu Papua Pengunungan atau La Pago dan Papua Tengah (Me Pago).
Penggunaan sistem noken di kedua wilayah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan6 untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka di tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih, tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.
Sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon menyatakan untuk wilayah Papua yang meliputi delapan kabupaten dan kota dalam Pemilu 2024 tidak menggunakan sistem noken.
Sembilan kabupaten dan kota yang masuk wilayah Papua yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Papua tercatat 727.835 orang dengan TPS sebanyak 3.109 TPS.
DPT terbanyak terdapat di Kota Jayapura tercatat 258.082 orang menyusul Kabupaten Jayapura 134.568 orang, Biak Numfor 101.536 orang, Kepulauan Yapen 81.879 orang, Keerom 50.017 orang, Sarmi 30.329 orang, Mamberamo Raya 27.292 orang, Waropen 27.004 orang, dan Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 pemilih.
Berbagai persiapan dan sosialisasi saat ini terus dilakukan oleh KPU Papua.
Enam kabupaten sistem noken
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni mengakui sebagian besar di wilayahnya masih akan menggunakan sistem noken, baik saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
Sesuai keputusan MK, ada enam dari delapan kabupaten di Papua Tengah yang menggunakan sistem noken atau ikat yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.
Jumlah pemilih yang terdata sesuai DPT tercatat 1.128.844 orang yang akan memilih di 4.484 tempat pemilihan suara yang tersebar di 1.197 kampung.
Dari delapan kabupaten, DPT terbanyak terdapat di Kabupaten Mimika yaitu 236.995 orang dengan 955 TPS, DPT Puncak Jaya 198.827 orang yang akan memilih di 811 TPS, Puncak 155.536 orang dengan 622 TPS, Intan Jaya DPT 124.508 orang dengan 463 TPS.
Kemudian DPT Nabire sebanyak 122.140 orang dengan 480 TPS, DPT Paniai 117.757 dengan 499 TPS, Dogiyai 95.655 orang yang akan memilih di 348 TPS , Deiyai DPT nya sebanyak 77.427 dengan 206 TPS.
Diakui, KPU Papua Tengah memprediksi potensi kerawanan saat Pemilu 2024 yang berawal saat masa kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil.
Selain itu potensi kerawanan juga disebabkan keterlambatan distribusi logistik karena faktor alam dan masalah transportasi.
Ketua KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay mengaku ada dua wilayah di daerahnya yang menggunakan sistem one person, one vote, and one value (OPOVOV) yakni Kabupaten Yalimo dan Papua Pegunungan.
Kedua kabupaten itu menggunakan sistem OPOVOV karena tidak masuk dalam wilayah yang diizinkan menggunakan sistem noken namun dalam praktiknya di lapangan sama dengan sistem noken.
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014, Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang tidak termasuk dalam daerah yang menggunakan sistem noken. Walaupun demikian secara de facto kedua kabupaten gunakan noken termasuk pada Pemilu 2019.
"Pada Pemilu Serentak 2024 dipastikan kedua kabupaten itu tetap menggunakan sistem noken ala OPOVOV, " kata Kossay.
MK dalam putusannya menyatakan wilayah La Pago yang menggunakan sistem noken yaitu Kabupaten Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara, kata Theodorus Kossay.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui, sistem noken atau ikat yang masih akan dilakukan saat pemilu serentak 2024 berpotensi mengganggu keamanan.
Potensi gangguan keamanan akibat penggunaan sistem noken saat pemilu memang cukup besar karena akan terjadi perebutan surat suara antarpendukung.
Kerawanan itu diprediksi terbesar saat pemilihan kepala daerah karena masing-masing masyarakat dan kelompoknya akan memberikan dukungan serta mempertahankan calonnya
Karena itulah saat melaksanakan safari pemilu di tiga DOB terutama di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah, Polda berharap sistem tersebut tidak lagi dipertahankan karena menjadi akar masalah yang dapat mengganggu keamanan serta menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
"Saya berharap Pemilu Serentak 2024 menjadi pemilu terakhir penggunaan sistem noken/ikat di kedua DOB," harap Kapolda.
Kerawanan saat pemilu di Tanah Papua tidak hanya karena digunakannya sistem noken/ikat tetapi masih adanya kelompok bersenjata yang masuk kategori rawan.
Ada 12 kabupaten yang tersebar di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang masuk kategori rawan baik akibat penerapan sistem noken maupun adanya gangguan KKB.
Walaupun demikian TNI-Polri bertekad meminimalisasi gangguan keamanan dengan menggandeng semua pihak, agar pilpres, pemilihan anggota legislatif, maupun kepala daerah berlangsung aman.
Sistem noken dipastikan masih akan dilaksanakan di dua provinsi yaitu Papua Pengunungan atau La Pago dan Papua Tengah (Me Pago).
Penggunaan sistem noken di kedua wilayah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan6 untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka di tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih, tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.
Sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon menyatakan untuk wilayah Papua yang meliputi delapan kabupaten dan kota dalam Pemilu 2024 tidak menggunakan sistem noken.
Sembilan kabupaten dan kota yang masuk wilayah Papua yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Papua tercatat 727.835 orang dengan TPS sebanyak 3.109 TPS.
DPT terbanyak terdapat di Kota Jayapura tercatat 258.082 orang menyusul Kabupaten Jayapura 134.568 orang, Biak Numfor 101.536 orang, Kepulauan Yapen 81.879 orang, Keerom 50.017 orang, Sarmi 30.329 orang, Mamberamo Raya 27.292 orang, Waropen 27.004 orang, dan Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 pemilih.
Berbagai persiapan dan sosialisasi saat ini terus dilakukan oleh KPU Papua.
Enam kabupaten sistem noken
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni mengakui sebagian besar di wilayahnya masih akan menggunakan sistem noken, baik saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
Sesuai keputusan MK, ada enam dari delapan kabupaten di Papua Tengah yang menggunakan sistem noken atau ikat yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.
Jumlah pemilih yang terdata sesuai DPT tercatat 1.128.844 orang yang akan memilih di 4.484 tempat pemilihan suara yang tersebar di 1.197 kampung.
Dari delapan kabupaten, DPT terbanyak terdapat di Kabupaten Mimika yaitu 236.995 orang dengan 955 TPS, DPT Puncak Jaya 198.827 orang yang akan memilih di 811 TPS, Puncak 155.536 orang dengan 622 TPS, Intan Jaya DPT 124.508 orang dengan 463 TPS.
Kemudian DPT Nabire sebanyak 122.140 orang dengan 480 TPS, DPT Paniai 117.757 dengan 499 TPS, Dogiyai 95.655 orang yang akan memilih di 348 TPS , Deiyai DPT nya sebanyak 77.427 dengan 206 TPS.
Diakui, KPU Papua Tengah memprediksi potensi kerawanan saat Pemilu 2024 yang berawal saat masa kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil.
Selain itu potensi kerawanan juga disebabkan keterlambatan distribusi logistik karena faktor alam dan masalah transportasi.
Ketua KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay mengaku ada dua wilayah di daerahnya yang menggunakan sistem one person, one vote, and one value (OPOVOV) yakni Kabupaten Yalimo dan Papua Pegunungan.
Kedua kabupaten itu menggunakan sistem OPOVOV karena tidak masuk dalam wilayah yang diizinkan menggunakan sistem noken namun dalam praktiknya di lapangan sama dengan sistem noken.
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014, Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang tidak termasuk dalam daerah yang menggunakan sistem noken. Walaupun demikian secara de facto kedua kabupaten gunakan noken termasuk pada Pemilu 2019.
"Pada Pemilu Serentak 2024 dipastikan kedua kabupaten itu tetap menggunakan sistem noken ala OPOVOV, " kata Kossay.
MK dalam putusannya menyatakan wilayah La Pago yang menggunakan sistem noken yaitu Kabupaten Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Kabupaten Tolikara, kata Theodorus Kossay.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui, sistem noken atau ikat yang masih akan dilakukan saat pemilu serentak 2024 berpotensi mengganggu keamanan.
Potensi gangguan keamanan akibat penggunaan sistem noken saat pemilu memang cukup besar karena akan terjadi perebutan surat suara antarpendukung.
Kerawanan itu diprediksi terbesar saat pemilihan kepala daerah karena masing-masing masyarakat dan kelompoknya akan memberikan dukungan serta mempertahankan calonnya
Karena itulah saat melaksanakan safari pemilu di tiga DOB terutama di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah, Polda berharap sistem tersebut tidak lagi dipertahankan karena menjadi akar masalah yang dapat mengganggu keamanan serta menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
"Saya berharap Pemilu Serentak 2024 menjadi pemilu terakhir penggunaan sistem noken/ikat di kedua DOB," harap Kapolda.
Kerawanan saat pemilu di Tanah Papua tidak hanya karena digunakannya sistem noken/ikat tetapi masih adanya kelompok bersenjata yang masuk kategori rawan.
Ada 12 kabupaten yang tersebar di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang masuk kategori rawan baik akibat penerapan sistem noken maupun adanya gangguan KKB.
Walaupun demikian TNI-Polri bertekad meminimalisasi gangguan keamanan dengan menggandeng semua pihak, agar pilpres, pemilihan anggota legislatif, maupun kepala daerah berlangsung aman.