Kota Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jayapura pada 2024 sebesar Rp4.024.270 atau sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa di Jayapura, Kamis, mengatakan UMK Jayapura 2024 naik sebesar 4,13 persen dari UMK daerah itu sebesar yang Rp3.864.696.
"Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan saat ini kami telah membuat konsep surat edaran wali kota dan tinggal ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Jayapura kemudian didistribusikan kepada semua pimpinan perusahaan," katanya.
Menurut Naa, baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa semua provinsi di Indonesia harus sudah mengumumkan kenaikan kenaikan upah pekerja pada 30 November 2023.
"Kami di Kota Jayapura sudah menetapkan sehingga tinggal distribusi surat edaran terkait kenaikan UMK untuk pimpinan perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan UMK Jayapura sama dengan UMP Papua sebab Kota Jayapura merupakan ibu kota Provinsi Papua sehingga diharapkan semua perusahaan di daerah itu bisa mengikuti aturan kenaikan upah bagi karyawan.
"Kami minta pada 1 Januari 2024 semua perusahaan sudah membayar hak karyawan sesuai dengan yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Dia menambahkan dalam mendistribusikan surat edaran wali kota terkait penetapan UMK Jayapura pada 2024 pihaknya juga langsung memberikan sosialisasi agar semua perusahaan menindaklanjutinya.
"Sehingga nantinya tidak ada karyawan yang merasa tidak puas dengan pembayaran hak dari perusahaan," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa di Jayapura, Kamis, mengatakan UMK Jayapura 2024 naik sebesar 4,13 persen dari UMK daerah itu sebesar yang Rp3.864.696.
"Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan saat ini kami telah membuat konsep surat edaran wali kota dan tinggal ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Jayapura kemudian didistribusikan kepada semua pimpinan perusahaan," katanya.
Menurut Naa, baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa semua provinsi di Indonesia harus sudah mengumumkan kenaikan kenaikan upah pekerja pada 30 November 2023.
"Kami di Kota Jayapura sudah menetapkan sehingga tinggal distribusi surat edaran terkait kenaikan UMK untuk pimpinan perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan UMK Jayapura sama dengan UMP Papua sebab Kota Jayapura merupakan ibu kota Provinsi Papua sehingga diharapkan semua perusahaan di daerah itu bisa mengikuti aturan kenaikan upah bagi karyawan.
"Kami minta pada 1 Januari 2024 semua perusahaan sudah membayar hak karyawan sesuai dengan yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Dia menambahkan dalam mendistribusikan surat edaran wali kota terkait penetapan UMK Jayapura pada 2024 pihaknya juga langsung memberikan sosialisasi agar semua perusahaan menindaklanjutinya.
"Sehingga nantinya tidak ada karyawan yang merasa tidak puas dengan pembayaran hak dari perusahaan," ujarnya.