Biak (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, Daniel Rumanasen menyebutkan pembentukan kampung adat tetap mengacu kepada Peraturan Daerah karena memiliki kekhususan dalam sistem adat yang masih berlaku.
"Kampung Adat adalah kampung di Provinsi Papua yang memiliki kekhususan dalam sistem adat yang masih ada dan hidup berkembang dalam masyarakat hukum adat," ujar Ketua Bapemperda DPRD Daniel menanggapi pembentukan kampung adat di Biak, Senin.
Dikatakan, tahun 2024 diharapkan awal pembentukan kampung adat di sejumlah lokasi dengan prioritas mengacu dalam keputusan Perda.
Diakui Daniel, perlindungan hukum adat sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi untuk mengawal implementasi UU Otonomi Khusus No 21 tahun 2021.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat, kata dia, secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka.
Disebutkan Daniel, struktur kampung adat adalah sistem atau susunan pemerintahan adat secara turun-temurun dalam lembaga masyarakat hukum adat Biak.
Sedangkan hak masyarakat dalam hukum adat, kata Daniel, adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka.
Sementara untuk perlindungan hak-hak adat serangkaian kegiatan keberadaan sistem dan lembaga adat setempat.
Ia mengakui, masyarakat hukum adat yang masih tetap ada dan hidup dalam masyarakat adat di Tanah Papua.
Hak Adat adalah hak yang dimiliki oleh sekelompok orang yang nenek moyangnya orang yang pertama datang dan menempati sebuah wilayah untuk memperoleh penghidupan dalam jangka waktu yang lama.
"DPRD mendorong percepatan pembentukan kampung adat di Kabupaten Biak Numfor," kata Daniel.*
"Kampung Adat adalah kampung di Provinsi Papua yang memiliki kekhususan dalam sistem adat yang masih ada dan hidup berkembang dalam masyarakat hukum adat," ujar Ketua Bapemperda DPRD Daniel menanggapi pembentukan kampung adat di Biak, Senin.
Dikatakan, tahun 2024 diharapkan awal pembentukan kampung adat di sejumlah lokasi dengan prioritas mengacu dalam keputusan Perda.
Diakui Daniel, perlindungan hukum adat sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi untuk mengawal implementasi UU Otonomi Khusus No 21 tahun 2021.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat, kata dia, secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka.
Disebutkan Daniel, struktur kampung adat adalah sistem atau susunan pemerintahan adat secara turun-temurun dalam lembaga masyarakat hukum adat Biak.
Sedangkan hak masyarakat dalam hukum adat, kata Daniel, adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka.
Sementara untuk perlindungan hak-hak adat serangkaian kegiatan keberadaan sistem dan lembaga adat setempat.
Ia mengakui, masyarakat hukum adat yang masih tetap ada dan hidup dalam masyarakat adat di Tanah Papua.
Hak Adat adalah hak yang dimiliki oleh sekelompok orang yang nenek moyangnya orang yang pertama datang dan menempati sebuah wilayah untuk memperoleh penghidupan dalam jangka waktu yang lama.
"DPRD mendorong percepatan pembentukan kampung adat di Kabupaten Biak Numfor," kata Daniel.*