Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mendapat tambahan insentif dana desa tahun 2023 sebesar Rp6,5 miliar dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan.
"Adanya tambahan insentif dana desa untuk 49 pemerintah kampung dengan besaran mencapai sebesar Rp116,3 juta/kampung tersebar di sejumlah distrik," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor Elkanus Rumpaidus di Biak, Rabu.
Elkanus mengaku, tambahan insentif dana desa yang diterima Biak dengan kriteria paling utama berada di daerah 3T terdepan, terluar dan terisolir.
Sedangkan kriteria lain pemberian insentif tambahan untuk kampung, menurut Elkanus, karena tertib administrasi keuangan, tepat waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Syarat mendapat insentif tambahan dana desa karena wilayah geografis 3T dan serapannya sangat lancar sesuai dengan kebutuhan program di kampung setempat," kata Elkanus menanggapi kucuran insentif tambahan dana desa di 49 kampung.
Diakuinya, untuk pencairan tetap mengajukan permintaan kepada organisasi perangkat daerah DPMK serta harus dilampiri bukti fisik laporan pemanfaatan penggunaan dana desa tahap ketiga.
Elkanus menyebut, adanya insentif tambahan dana desa sangat mempengaruhi peningkatan pembiayaan program kebutuhan masyarakat di 49 kampung.
Elkanus optimistis adanya kucuran insentif tambahan dana desa sangat membantu pemerintah kampung dalam merealisasikan kebutuhan masyarakat kampung bersangkutan.
"DPMK berharap insentif dana desa yang diperoleh 49 kampung harus dimanfaatkan dengan tepat supaya menjawab kebutuhan masyarakat di kampung setempat," harap Elkanus menanggapi insentif tambahan dana desa.
"Adanya tambahan insentif dana desa untuk 49 pemerintah kampung dengan besaran mencapai sebesar Rp116,3 juta/kampung tersebar di sejumlah distrik," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor Elkanus Rumpaidus di Biak, Rabu.
Elkanus mengaku, tambahan insentif dana desa yang diterima Biak dengan kriteria paling utama berada di daerah 3T terdepan, terluar dan terisolir.
Sedangkan kriteria lain pemberian insentif tambahan untuk kampung, menurut Elkanus, karena tertib administrasi keuangan, tepat waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Syarat mendapat insentif tambahan dana desa karena wilayah geografis 3T dan serapannya sangat lancar sesuai dengan kebutuhan program di kampung setempat," kata Elkanus menanggapi kucuran insentif tambahan dana desa di 49 kampung.
Diakuinya, untuk pencairan tetap mengajukan permintaan kepada organisasi perangkat daerah DPMK serta harus dilampiri bukti fisik laporan pemanfaatan penggunaan dana desa tahap ketiga.
Elkanus menyebut, adanya insentif tambahan dana desa sangat mempengaruhi peningkatan pembiayaan program kebutuhan masyarakat di 49 kampung.
Elkanus optimistis adanya kucuran insentif tambahan dana desa sangat membantu pemerintah kampung dalam merealisasikan kebutuhan masyarakat kampung bersangkutan.
"DPMK berharap insentif dana desa yang diperoleh 49 kampung harus dimanfaatkan dengan tepat supaya menjawab kebutuhan masyarakat di kampung setempat," harap Elkanus menanggapi insentif tambahan dana desa.