Sentani (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat adat Papua membuat sertifikat tanah-tanah komunal atau ulayat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dalam rilis yang diterima ANTARA di Sentani, Papua, Sabtu mengatakan pentingnya membuat sertifikat tanah komunal.
“Jika tanah itu disertifikatkan maka sudah tidak ada lagi permasalahan-permasalahan sengketa, tumpang tindih tanah ulayat dengan Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya.
Menurut Menteri Tjahjanto, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di Papua adanya tumpang tindih tanah ulayat.
“Kami melihat masyarakat hukum adat ini masih belum memiliki sertifikat hak pengelolaan baik itu secara komunal maupun mandiri,” ujarnya.
Dia menjelaskan melalui dukungan pemerintah daerah di Papua maka tanah-tanah masyarakat yang belum disertifikatkan dapat segera mendapat sertifikat oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN RI.
“Dengan sertifikat tanah ulayat ini maka masyarakat mendapatkan hak tanah secara penuh untuk dapat dikelola secara individu maupun komunal,” katanya.
Dia menambahkan dengan adanya sertifikat yang masyarakat adat terima maka bisa digunakan untuk investasi meningkatkan ekonomi mereka.
“Saya lihat masyarakat awalnya ragu dan adanya ketakutan, apabila tanah disertifikatkan maka tanah itu akan hilang padahal tidak seperti yang dibayangkan, malah tanah itu diakui oleh negara dan dapat dipergunakan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN RI menyerahkan sertifikat kepada kelompok maupun individu masyarakat di Jayapura dalam penguatan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Papua pada Selasa (17/10).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dalam rilis yang diterima ANTARA di Sentani, Papua, Sabtu mengatakan pentingnya membuat sertifikat tanah komunal.
“Jika tanah itu disertifikatkan maka sudah tidak ada lagi permasalahan-permasalahan sengketa, tumpang tindih tanah ulayat dengan Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya.
Menurut Menteri Tjahjanto, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di Papua adanya tumpang tindih tanah ulayat.
“Kami melihat masyarakat hukum adat ini masih belum memiliki sertifikat hak pengelolaan baik itu secara komunal maupun mandiri,” ujarnya.
Dia menjelaskan melalui dukungan pemerintah daerah di Papua maka tanah-tanah masyarakat yang belum disertifikatkan dapat segera mendapat sertifikat oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN RI.
“Dengan sertifikat tanah ulayat ini maka masyarakat mendapatkan hak tanah secara penuh untuk dapat dikelola secara individu maupun komunal,” katanya.
Dia menambahkan dengan adanya sertifikat yang masyarakat adat terima maka bisa digunakan untuk investasi meningkatkan ekonomi mereka.
“Saya lihat masyarakat awalnya ragu dan adanya ketakutan, apabila tanah disertifikatkan maka tanah itu akan hilang padahal tidak seperti yang dibayangkan, malah tanah itu diakui oleh negara dan dapat dipergunakan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN RI menyerahkan sertifikat kepada kelompok maupun individu masyarakat di Jayapura dalam penguatan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Papua pada Selasa (17/10).