Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua berkomitmen untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol di daerah ini, dengan menggandeng pihak aparat keamanan.
Bupati Jayapura Yunus Wonda di Sentani Kamis, mengatakan, langkah ini diambil untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol, khusunya minuman lokal yang tidak memiliki takaran alkohol yang pasti.
"Sebenarnya sasarannya yakni minuman lokal, karena itu tidak bisa diukur kadar alkoholnya dan itu paling berbahaya, apalagi kalau sampai dicampur dengan bahan-bahan lainnya," katanya.
Menurut Yunus, pemerintah daerah akan menggunakan peraturan daerah (perda) yang berlaku pada tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Kalau sudah ada perdanya maka itu menjadi dasar hukum yang kuat bagi kami untuk mengambil tindakan, dan sebelumnya perda tentang minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura sudah ada," ujarnya.
Dia menjelaskan perda Provinsi Papua tentang minuman beralkohol dapat dipergunakan hingga ke kabupaten, sebelumnya Kabupaten Jayapura telah menerbitkan perda minuman beralkohol ini yang akan dimaksimalkan lagi.
"Kabupaten Jayapura memiliki perda nomor 9 tahun 2014 tentang minuman beralkohol, yang juga diperkuat dengan peraturan bupati (perbup) nomor 27 tahun 2016 tentang penutupan tempat penjualan minuman beralkohol," katanya lagi.
Dia menambahkan kolaborasi antar pemerintah dan aparat keamanan yakni TNI dan Polri dapat lebih memberikan hasil yang efektif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya mengonsumsi minuman beralkohol.
"Melalui kolaborasi dan dukungan aparat serta partisipasi bersama masyarakat maka kami yakni bahwa penertiban ini akan lebih maksimal dan berdampak positif bagi generasi muda yang aktif dan produktif," ujarnya.