Biak (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) menyampaikan kiat atau cara untuk mencegah dan menghindari risiko kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga.

"Lima cara cegah kekerasan anak pertama ajari anak pengetahuan cara lindungi diri, kedua bangun komunikasi baik dengan anak, ketiga maksimalkan peran sekolah, keempat bekali anak dengan ilmu bela diri serta kelima secepatnya melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada hal membahayakan anak," kata Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Naap di Biak, Selasa.

Dikatakannya, selama 2023 UPTD P2TP2A DP3AKB Kabupaten Biak Numfor sudah menangani sebanyak 37 kasus kekerasan anak.

Ia mengatakan untuk melindungi anak dari kejahatan tidak hanya menjadi tanggung orang tua semata tetapi menjadi tanggung jawab setiap orang, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

"Anak kita sebagai generasi penerus harus terlindungi dari berbagai kasus kekerasan," imbuh Johanna.

Konvensi PBB untuk pemenuhan 10 hak anak di Indonesia telah diimplementasikan di antaranya hak untuk bermain, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk memperoleh perlindungan.

Serta hak untuk mendapatkan nama atau identitas, hak mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, hak akses kesehatan, hak untuk rekreasi, hak kesamaan dan hak memiliki peran dalam pembangunan," ujarnya

Johanna mengatakan, konvensi PBB untuk hak anak mengatur harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat.

Serta hak anak untuk bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan anak diperlakukan secara adil.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024