Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua menetapkan batas waktu pada 10 Januari 2024 terhadap laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan dan aset bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2023.

"Para kuasa pengguna anggaran setiap OPD diharapkan dapat memperhatikan batas waktu Lpj penggunaan anggaran, laporan persediaan dan aset daerah 2023," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi, di Biak, Minggu.

Ia mengatakan, pemberian batas waktu penyampaian Lpj keuangan OPD mengacu dengan Surat Edaran Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap ditujukan kepada organisasi perangkat daerah tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2023.

Gunadi menyebut, maksud dan tujuan surat edaran Bupati Biak dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengelolaan keuangan daerah.

Aturan batas waktu penyampaian Lpj keuangan OPD, menurut Gunadi, untuk tertib laporan keuangan guna menghindari penumpukan permintaan pencairan anggaran akhir tahun 2023.

"Ini juga bertujuan untuk penatausahaan realisasi APBD tahun 2023 Kabupaten Biak Numfor," ujar Gunadi.

Gunadi berharap pimpinan OPD selaku kuasa pengguna anggaran bersama bendahara dapat memperhatikan surat edaran Bupati Biak Numfor itu.

Dia mengakui, dengan adanya Surat Edaran Bupati Herry Ario Naap bisa memperlancar penyampaian laporan penatausahaan keuangan daerah yang tepat guna dan akuntabilitas.

"Ya ini sangat tepat untuk mengingatkan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor," ujarnya pula.

Pada realisasi belanja daerah Kabupaten Biak Numfor hingga 20 Desember 2023 mencapai 80 persen lebih dari total keseluruhan Rp1,5 triliun.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024