Jayapura (ANTARA) - Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, mengakui, AP (30 th) pemilik akun penyebar kebencian, Sabtu malam (30/12) ditangkap tim siber Bareskrim di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Pangdam XVII/Cenderawasih: KNPB dalang kerusuhan di Jayapura

"Memang benar AP yang sudah ditangkap tim siber Bareskrim terkait ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, yang diunggah di akun Tiktok miliknya. Pemeriksaan masih terus berlanjut dan saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari Bareskrim Mabes Polri," kata dia, di sela-sela refleksi akhir tahun Polda Papua di Jayapura, Papua, Minggu.

Baca juga: Keluarga Lukas Enembe minta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura

Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan terkait pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA terhadap pendukung Enembe. Dari laporan itulah kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan pemilik akun tersebut.

Baca juga: Kapolresta: Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan

Dalam penyelidikan sementara juga terungkap pemilik akun presiden_ono_niha sering membuat konten provokatif dan menjadi viral, AP dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca juga: FKLN: Warga nusantara bantu jaga keamanan lingkungan

"Dengan dikenakan pasal 28 ayat (2) maka AP terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," kata dia.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Papua: Bareskrim tangkap pemilik akun sebar ujaran kebencian

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024