Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan optimalisasi objek pungutan pendapatan asli daerah (PAD) setelah berlaku satu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun 2024.
"Dengan pelaksanaan satu Perda diharapkan dapat berdampak dengan peningkatan pendapat asli daerah pada 2024," ujar Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan Biak Numfor Otto Ph Wanggai menanggapi ANTARA di Biak, Senin.
Dia menyebut, pada tahun 2024 Pemkab Biak Numfor telah menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp44 miliar.
Kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor, menurut Otto, harus dapat menyesuaikan dengan keluarnya ketentuan peraturan satu Perda.
Dengan diberlakukan satu Perda dan Retribusi Daerah, lanjut dia, diharapkan Kabupaten Biak Numfor lebih optimal melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD masyarakat.
Disinggung OPD yang bertanggung jawab melaksanakan satu perda pajak dan retribusi daerah, menurut Otto, adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor.
"Bapenda diharapkan lebih intens melakukan sosialisasi tentang satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.
Beberapa objek pajak dan retribusi daerah yang masih potensial untuk meningkatkan PAD yakni pajak bumi bangunan serta pajak hotel restoran.
Sedangkan jenis lainnya retribusi daerah sejenis galian C, parkir kendaraan serta retribusi pedagang pasar.
"Upaya meningkatkan penerimaan PAD Biak Numfor dengan gencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai subyek pajak dan retribusi daerah," ujarnya.
"Dengan pelaksanaan satu Perda diharapkan dapat berdampak dengan peningkatan pendapat asli daerah pada 2024," ujar Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan Biak Numfor Otto Ph Wanggai menanggapi ANTARA di Biak, Senin.
Dia menyebut, pada tahun 2024 Pemkab Biak Numfor telah menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp44 miliar.
Kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor, menurut Otto, harus dapat menyesuaikan dengan keluarnya ketentuan peraturan satu Perda.
Dengan diberlakukan satu Perda dan Retribusi Daerah, lanjut dia, diharapkan Kabupaten Biak Numfor lebih optimal melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD masyarakat.
Disinggung OPD yang bertanggung jawab melaksanakan satu perda pajak dan retribusi daerah, menurut Otto, adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor.
"Bapenda diharapkan lebih intens melakukan sosialisasi tentang satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.
Beberapa objek pajak dan retribusi daerah yang masih potensial untuk meningkatkan PAD yakni pajak bumi bangunan serta pajak hotel restoran.
Sedangkan jenis lainnya retribusi daerah sejenis galian C, parkir kendaraan serta retribusi pedagang pasar.
"Upaya meningkatkan penerimaan PAD Biak Numfor dengan gencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai subyek pajak dan retribusi daerah," ujarnya.