Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan upaya percepatan penurunan angka stunting dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di semua satuan organisasi perangkat daerah (OPD).
"OPD turut mempercepat penurunan stunting anak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," ujar Asisten II Sekretaris Daerah Biak Numfor Otto Wanggai di Biak, Kamis.
Ia mengakui Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.
Bahkan, Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Disebutkan Otto, Pemkab Biak Numfor mengajak semua OPD proaktif dalam menangani pencegahan dan penurunan stunting anak.
"Terus tingkatkan koordinasi dan komunikasi antar-OPD dan pemangku kepentingan untuk menurunkan angka stunting di Biak Numfor," kata Wanggai didampingi Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Edy Rumbarar.
Otto mengingatkan status stunting anak di Kabupaten Biak Numfor diharapkan bisa nol persen, sehingga dibutuhkan kerja sama melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Berdasarkan data kasus stunting anak di Kabupaten Biak Numfor tercatat 476 anak atau 7,19 persen diantaranya balita.

